Patung yang Membuat Penasaran

SETIAP ke kampus Universitas Indonesia apalagi bila turun di jalur dua Stasiun UI, pandangan selalu tertumbuk ke sebuah patung yang gagah di plasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selalu penasaran tapi tak sekali pun memiliki keinginan yang kuat untuk mendekati patung tersebut apalagi mengetahui latar belakang sosoknya.

Namun, pada suatu pagi ketika berjalan pagi dengan keluarga, putriku yang berusia 3 tahun 6 bulan mengajaknya untuk mendekat. Anakku Ceril Azzura Bening ngebet untuk berfoto di bawah patung tersebut.

Setelah berbasa-basi ke seorang satpam yang sangat ramah, prosesi foto-foto pun berlangsung lancar. Pada saat bersamaan aku sangat penasaran dengan sebuah tulisan yang terpahat di bawah patung: "Aku tak dapat meninggalkan apa-apa kepada anak-anakku. Aku hanya meninggalkan nilai-nilai yang idiil."


Belakangan diketahui pernyataan itu adalah pesan terakhir Prof. Djokosoetono SH kepada istrinya. Djokosoetono SH juga dikenal sebagai dekan pertama Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Namanya diabadikan lewat Djokosoetono Research Center. Sebuah lembaga yang menyelenggarakan tujuh jenis kegiatan. Setiap bulan digelar diskusi rutin untuk membahas isu hukum terkini yang sedang ramai dibahas oleh media. Kemudian, setiap bulan September, bertepatan dengan tanggal meninggalnya Prof. Djokosoetono, digelar Djokosoetono Memorial Lecturer yang menghadirkan tokoh-tokoh yang karyanya dianggap fenomenal dan sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Pada bulan Oktober dalam rangka Dies Natalis FHUI, DRC mengadakan research days, yaitu suatu forum untuk mempublikasikan hasil-hasil riset yang dilaksanakan oleh ke-14 divisi riset yang ada di bawahnya. Selanjutnya setiap bulan Desember, sambil memperingati hari kelahirannya, DRC mengadakan Seminar Refleksi Hukum Akhir Tahun. Acara ini akan memberikan catatan mengenai kualitas sistem hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia pada tahun tersebut dan memberikan saran kepada para pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Selain itu, secara berkala DRC juga menerbitkan buku dan laporan riset, menerbitkan Djokosoetono Law Review yang dalam 4 tahun ke depan diproyeksikan untuk menjadi Jurnal Internasional, mengadakan pelatihan metodologi riset, dan menyelenggarakan seminar dan konferensi ilmiah seputar masalah hukum.

Kiprah Djokosoetono juga lebih dikenal sebagai pendiri Akademi Polisi yang kemudian ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Namanya diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta Selatan.

Djokosoetono lahir di Surakarta, 5 Desember 1908 (pihak keluarga menyatakan Djokosoetono lahir pada tahun 1904).  Meraih gelar Meester in de rechten (Mr) pada usia 30 tahun. Ketika Indonesia merdeka, Djokosoetono mengganti gelar Mr dengan gelar ‘Sarjana Hukum’ (SH). Saat itu memang banyak para tokoh hukum yang tak mau mengubah gelarnya karena beberapa hal seperti, karena gelar Mr sudah tertuang dalam ijazah atau menganggap mutu pendidikan hukum yang digelar pada masa penjajahan kolonial lebih ‘hebat’ ketimbang setelah masa kemerdekaan.

Hal itu tidak berlaku bagi Djokosoetono. Bapak Sosiologi Indonesia, Selo Soemardjan dalam buku Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof Djokosoetono menuturkan, Djokosoetono dengan sadar mengganti gelarnya untuk menyatakan tak patut membandingkan mutu pendidikan hukum sebelum dengan sesudah kemerdekaan. Pendidikan pada masa setelah kemerdekaan menurut Djokosoetono diarahkan untuk pembangunan hukum setelah Indonesia merdeka dan berdaulat.

Sebagai seorang intelektual, kiprah Djoko dalam dunia pendidikan tak perlu diragukan lagi. Ia tercatat sebagai salah seorang pendiri Universitas Gajah Mada. Ia bahkan langsung dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum UGM.

Comments

Post a Comment